Kebijakan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz Perihal Pernikahan

Banyak dongeng wacana kebaikan yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz saat menjabat menjadi Khalifah Bani Umayyah (717-720 M). Meski masa pemerintahannya hanya sebentar, sekitar dua tahun, tapi khalifah yang berjuluk Umar II ini mempunyai prestasi yang begitu gemilang. Pemikirannya pun sangat cemerlang sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya begitu progresif dan reformatif. 

Umar II memang dikenal sebagai khalifah yang sederhana, hati-hati, zuhud, cerdas, bijaksana, dan pro terhadap rakyat yang kurang mampu. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya memang betul-betul memperlihatkan dampak kepada rakyat kecil. Bahkan kepada rakyatnya yang hendak menikah tapi tidak bisa membayar mahar. Perhatian Umar bin Abdul Aziz hingga juga ke situ.

Merujuk buku Umar bin Abdul Aziz: Sosok Pemimpin Zuhud dan Khalifah Cerdas (Abdul Aziz bin Abdullah al-Humaidi, 2015), Khalifah Umar bin Abdul Aziz hingga menciptakan kebijakan yang menyasar kepada rakyatnya yang ingin menikah tetapi tidak mempunyai biaya. Dia memutuskan bahwa siapapun yang tidak berpengaruh membayar mahar maka negara akan menanggungnya. Alias, beliau memperlihatkan subsidi kepada rakyatnya yang mempunyai impian untuk menikah akan tetapi tidak mempunyai uang untuk membayar mahar.

Demikian keputusan yang dibentuk Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat berada di Masjid Kufah sebagaimana diungkapkan Muhammad bin Sa’ad dari Abu al-A’la. Bukan hanya itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga memutuskan bahwa siapapun yang mempunyai tanggungan tapi ia tidak bisa membayarnya maka negara akan menanggungnya juga. 



Khalifah Umar bin Abdul Aziz sadar betul bahwa kebijakannya itu akan mencegah kerusakan-kerusakan akhir rakyatnya tidak bisa menikah sebab tidak punya uang. Dia juga paham bahwa generasi yang baik akan memilih masyarakat yang baik. Oleh karenanya, melalui kebijakan itu ia tengah berusaha untuk membangun generasi yang baik. 

Dengan mengeluarkan kebijakan ini, Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga telah melaksanakan reformasi terhadap masyarakatnya. Bagi Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kekayaan negara harus digunakan untuk memakmurkan rakyat kecil yang membutuhkan. Ia sangat tegas kepada para pejabatnya yang mengambil kekayaan negara yang bukan haknya. Bahkan, ia tidak segan-segan untuk memecat para pejabatnya yang menyeleweng tanpa menunda waktu.

Wallahu A’lam


Sumber: Situs PBNU

0 komentar:

Post a Comment