JRA (Jam’iyyah Ruqyah Aswaja) muncul di Ponpes Sunan Kalijaga Diwek Jombang didirikan oleh kader muda Nahdlatul Ulama’ (NU) sekaligus ketua PKPNU PCNU Jombang angkatan pertama yaitu ‘Allamah ‘Alauddin Shidiqy yang Akrab di Sapa dengan sebutan Gus Amak Pada tanggal 15 Januari 2013. Pada Awal-nya bernama “Ruqyah Syar’iyyah An-nahdliyyah”, kemudian berganti menjadi Jam’iyyah Ruqyah Sunan Kalijaga (JRS) karena memang muncul di Ponpes Sunan Kalijaga sebagai Unit Sosial Thibb An-Nabawi di ponpes tersebut, Kemudian karena minat masyarakat luar pesantren untuk menjadi praktisi semakin banyak sehingga diadakanlah ijazahan/pelatihan di luar kabupaten Jombang untuk kali pertama-nya yaitu di kabupaten madiun pada tanggal 31 Juli 2016, sehingga nama Jam’iyyah-nya pun berganti menjadi RAJ (Ruqyah Aswaja Jatim), Seiring dengan berjalan-nya waktu dan para penggerak untuk menjadi praktisi ruqyah bergerak kian banyak sehingga pada akhirnya pada tahun 2017, Gus Amak bermodalkan tekad dan ilmu keorganisasian yang di dapat dari PCNU Jombang membentuk Pengurus Pusat yang terdiri dari Alumni Pelatihan RAJ yang saat itu hanya ada sekitar 5 Cabang/Kota di Jawa Timur (Jombang, Madiun, Pasuruan, Malang dan Nganjuk).
Kemudian pada Awal 2017, penggerak praktisi ruqyah kian membludak sehingga pengurus pusat memutuskan mengganti nama RAJ menjadi JRA (Jam’iyyah Ruqyah Aswaja) dan berbadan hukum resmi kemenhunkam SK Kemenhunkam RI No. AHU-0013492.AH.01.04.Tahun 2017. Di karenakan Resmi bernama JRA semenjak thn 2017 maka Milad-nya pun di hitung bergerak tahun 2017.
Perkembangan JRA pun kini kian pesat. Tercatat ada sekitar 35 Pengurus Anak Cabang (PAC), 68 Pengurus Cabang (PC), 1 Pengurus Cabang Istimewa (Turki), 8 Pengurus Wilayah (PW) dan 20 Anggota Pengurus Pusat. Total keseluruhan anggota JRA hingga saat ini (bulan Agustus 2018) sekitar 3.750an anggota, yang sudah mendapatkan Kartu Tanda Anggota Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (KARTA JRA) sekitar 1,500 anggota dan memungkinkan terus berkembang untuk kemaslahatan Umat dan pengabdian terhadap bangsa dan negara.
Setelah berjalan lama, Pelatihan praktisi terus berjalan, tibalah pelatihan di Subang Jawa Barat. Gus amak hadir langsung memberikan materi sekaligus mengijazahkan ruqyah terhadap banyak praktisi. Dari kabupaten Bandung Barat pun hadir beberapa orang.
Setelah sebulan berjalan adalah pelatihan praktisi di PWNU Jawab Barat.
450 hadir sebagai peserta praktisi dan dari Kabupaten Bandung Barat pun banyak yang mengikuti. Dari sanalah berdiri team Ruqyah Ahli Sunnah Waljamaah Nahdlatul Ulama Kabupaten Bandung Barat.
Selang beberapa waktu dibentuklah kepengurusan JRA KABUPATEN BANDUNG BARAT.
Kemudian pada Awal 2017, penggerak praktisi ruqyah kian membludak sehingga pengurus pusat memutuskan mengganti nama RAJ menjadi JRA (Jam’iyyah Ruqyah Aswaja) dan berbadan hukum resmi kemenhunkam SK Kemenhunkam RI No. AHU-0013492.AH.01.04.Tahun 2017. Di karenakan Resmi bernama JRA semenjak thn 2017 maka Milad-nya pun di hitung bergerak tahun 2017.
Perkembangan JRA pun kini kian pesat. Tercatat ada sekitar 35 Pengurus Anak Cabang (PAC), 68 Pengurus Cabang (PC), 1 Pengurus Cabang Istimewa (Turki), 8 Pengurus Wilayah (PW) dan 20 Anggota Pengurus Pusat. Total keseluruhan anggota JRA hingga saat ini (bulan Agustus 2018) sekitar 3.750an anggota, yang sudah mendapatkan Kartu Tanda Anggota Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (KARTA JRA) sekitar 1,500 anggota dan memungkinkan terus berkembang untuk kemaslahatan Umat dan pengabdian terhadap bangsa dan negara.
Setelah berjalan lama, Pelatihan praktisi terus berjalan, tibalah pelatihan di Subang Jawa Barat. Gus amak hadir langsung memberikan materi sekaligus mengijazahkan ruqyah terhadap banyak praktisi. Dari kabupaten Bandung Barat pun hadir beberapa orang.
Setelah sebulan berjalan adalah pelatihan praktisi di PWNU Jawab Barat.
450 hadir sebagai peserta praktisi dan dari Kabupaten Bandung Barat pun banyak yang mengikuti. Dari sanalah berdiri team Ruqyah Ahli Sunnah Waljamaah Nahdlatul Ulama Kabupaten Bandung Barat.
Selang beberapa waktu dibentuklah kepengurusan JRA KABUPATEN BANDUNG BARAT.
0 komentar:
Post a Comment